Sebuah petisi online pun sampai dibuat oleh praktisi IT Onno W. Purbo agar hal yang paling tidak diinginkan, yakni 'kiamat internet' tak sampai terjadi.
Berikut isi petisi yang dibuat Onno di situs change.org.
=
Mempetisi Presiden RI SBY
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.Next
(ash/fyk)This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
25 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656095/s/3ecd9b97/l/0Linet0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C250C0A917350C270A0A5330C3280Conno0Ebikin0Epetisi0Ecegah0Ekiamat0Einternet/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
